1. Makruh
memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” karena di dalam hadits
Jabir Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku
pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aku berkata: “Alaikas
salam ya Rasulallah”. Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: Alaikas
salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “karena sesungguhnya
ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”. (HR.
Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Dianjurkan
mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits
Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila ia
mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang
kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali” (HR.
Al-Bukhari).
3. Termasuk
sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang
berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang
duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada
yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq’alaih.
4. Disunnatkan
keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di
sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin
Al-Aswad disebutkan di antaranya: “dan kami pun memerah susu (binatang
ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan
bagian untuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka
Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan
orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”.(HR.
Muslim).
5. Disunatkan
memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya.
Karena hadits menyebutkan: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu
majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah
memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR.
Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
6. Disunnatkan
memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena
Allah telah berfirman yang artinya:
“ Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas
diri kalian” (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu ‘anhuma : “Apabila seseorang akan
masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan :
Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari di dalam
Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
7. Dimakruhkan
memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu
Umar Radhiallaahu ‘anhuma yang menyebutkan “Bahwasanya ada seseorang yang
lewat sedangkan Rasulullah SAW sedang buang air
kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR.
Muslim)
8. Disunnatkan
memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas
Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar
anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).
9. Tidak
memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah SAW bersabda :” Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam
kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani…..” (HR. Muslim). Dan apabila mereka
yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum”
saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila Ahlu
Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum”.(Muttafaq’alaih).
10.Disunnatkan
memberi saam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di
dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu ‘anhu disebutkan bahwasanya ada
seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Islam
yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan
memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).
11.Disunnatkan
menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang
dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah
SAW lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan
salam untukmu. Maka Nabi menjawab : “`alaika wa `ala abikas salam”
12.Dilarang memberi salam
dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau
karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir
bin Abdillah Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti
orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka
memakai isyarat dengan tangan”. (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
13.Disunnatkan
kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah
mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat
tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu
Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
14.Dianjurkan
tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan
sebelum orang yang dibattangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas
Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila
ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas
tangannya sebelum orang itu yang melepasnya….” (HR. At-Tirmidzi dan
dishahihkan oleh Al-Albani).
15.Haram
hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena
hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata:
Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya,
apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
sallam menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan
menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan
dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih
oleh Al-Albani).
16.Haram
berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah SAW ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat,
beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum
wanita”. (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar